Miris! Bocah 10 Tahun Diperkosa Ayahnya Berkali-kali

Seorang pria berusia 50 tahun dari Kota Bharu, Kelantan dijatuhi hukuman penjara 18 tahun, setelah memperkosa putrinya

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
net
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria berusia 50 tahun dari Kota Bharu, Kelantan dijatuhi hukuman penjara 18 tahun, setelah memperkosa putrinya sendiri yang masih berusia 10 tahun pada September 2016 lalu.

Menurut Says, sang ayah melakukan aksinya di rumah mereka yang berada di Besir Kubur Besar, Bachok pada tengah malam 22 September.

Dilangsir dari The Coverage, diduga saat itu pria itu pergi ke rumah mantan istrinya untuk menjemput putrinya, untuk tinggal bersamanya sebelum kejadian pencabulan terjadi.

Meski si anak menolak untuk pergi bersamanya, sang ibu yang tidak tahu hal keji yang akan dilakukan mantan suaminya, membujuknya untuk pergi.

Baca: Bawa Bocah 5 Tahun di WC Masjid, Saat Didobrak Tak Disangka Ini Yang Dilakukan Chevin!

Sang ayah memperkosa korban antara pukul 09.30-11.15 waktu setempat dan mengantarnya pulang sekitar pukul 11.30.

Setibanya di rumah, ibunya menyadari perubahan perilaku bocah 10 tahun ini.

Pelaku pelecehan seksual
Pelaku pelecehan seksual (The Coverage)

Dia mulai menanyainya dan yang mengejutkan, mantan suaminya telah memperkosanya dan kejadian itu bukan pertama kalinya.

Baca: Warganet Bingung yang Mana Aurel Hermansyah, Foto Jadulnya Sungguh Bikin Pangling!

Baca: Dosen Malaysia ini Sebut Klaim Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel Merupakan Tanda Akhir Zaman!

Korban baru berusia 10 tahun 4 bulan saat ayahnya mulai melakukan pemerkosaan.

Kira-kira 3 minggu kemudian, tepatnya pada 12 Oktober, pria yang memiliki 8 anak ini kembali datang ke rumah untuk menjemput anaknya namun kali ini si ibu menolak dan membawa anaknya pergi.

Dia kemudian membuat laporan ke kepolisian, dan pria ini ditangkap keesokan harinya, 13 Oktober.

Baca: Dokter Kaget Lihat Bayi Punya Dua alat Kelamin, Satunya Tumbuh di Punggung ya Ampun Ternyata Itu

Hakim Ahmad Bazli menjatuhkan hukuman 10 kali pukulan tongkat pada 17 Desember.

Sementara hukuman 18 tahun penjara dimulai sejak 13 Oktober 2017, saat dia ditangkap.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini mengaku bersalah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved