Tahun 2017 Kantor Imigrasi Jambi Deportasi 17 WNA, Ini Rinciannya
Kantor Imigrasi Kelas I Jambi mencatat sebanyak 17 orang warga negara asing (WNA) telah dideportasi sepanjang tahun 2017.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Jambi mencatat sebanyak 17 orang warga negara asing (WNA) telah dideportasi sepanjang tahun 2017.
Ini disampaikan Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Selasa (19/12/2017) siang.
Dikatakan Eko Dirgantoro, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, sanski deportase ini dilakukan kepada WNA yang telah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran di wilayah kerjanya.
Sebagai mana peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Pelanggaran keimigrasian dengan sanksi deportase ada 17 orang untuk tahun ini,"Ujar Eko.
"Macam - macam, berkaitan dengan tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, yang banyak penyelundupan narkoba oleh sindikat internasional,"ungkap Eko.
Sementara untuk kasus pelanggaran administrasi keimigrasian atau Pro Justitia sebanyak dua orang.
Yakni atas nama Guo Xiuyen NNA Asal Cina atas planggaran pasal 126 Huruf a UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang sudah menjalani vonis tujuh bulan penjara dan denda lima juta rupiah.
"Satu lagi Kukuh Sihotang nama indonesianya itu kemarin kita amankan asal Myanmar, pasalnya sama 127 hurf a UU No 16 Tahun 2011 tentang keimigrasian sekarang masih proses penyidikan,"Pungkas Eko.