PH Mulyadi Sebut Harusnya Ada Tersangka Lain
Mulyadi, terdakwa kasus dugaan korupsi gaji fiktif Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat Daerah Provinsi Jambi senila 4,6 Miliar
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mulyadi, terdakwa kasus dugaan korupsi gaji fiktif Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat Daerah Provinsi Jambi senila 4,6 Miliar akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dalam persidangan pada Rabu (20/12/2017) mendatang.
Penyampaikan pledoi ini disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa saat persidangan sebelumnya.
Krismanto, Penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi Minggu malam via telpon mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan materi pembelaan untuk kliennya.
Baca: Saat Kampanye Ini Janji Anies Sandi Soal Bantuan Modal OK OCE, Realisasinya Begini
Namun ia menambahkan harapannya agar Jaksa Penuntut Umum bisa lebih jeli dalam memproses kasus ini.
Menurut Krismanko, harusnya ada tersangka lain dalam kasus ini. Apa lagi kasus dengan kerugian negara yang cukup besar.
"Dalam fakta persidangan kan sudah jelas kemarin, ada pihak yang menikmati uang negara dalam kasus ini," katanya.
"Oke lah ini kelalaian, tapi kan kalau bicara kerugian negara harusnya semua pihak yang lalai juga diperiksa, apa lagi disini jelas ada yang menikmati. Kalau korupsi kan yang dikejar kerugian negara, jadi jelas kalau untuk mengejar kerugian negara harusnya ada tersangka lain," sambungnya.
Ia berharap dalam persidangan selanjutnya Jaksa maupun majelis hakim bisa mempertimbangkan posisi Muliadi yang hanya bawahan dalam menetapkan keputusan.
"Kita lihat lah persidangan aelanjutnya nanti, pledoi sedang kita persiapkan," katanya.
Baca: Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Dilimpah ke Polres Tebo
Baca: FOTO: 146 Atlet Kempo Berebut 88 Medali pada Kejurprov
Dalam persidangan sebelumnya, Mulyadi yang merupakan staf bendahara pengeluaran dituntut penjara 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif gaji PNS Golongan III di Setda Provinsu Jambi tahun 2013-2016.
Selain itu ia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara 4,6 Miliar rupiah, subsider 3 tahun 5 bulan Penjara.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairulludin.
Baca: Capai Rp 3,4 Miliar - Anggaran Beasiswa dari Pemprov Jambi Jadi Silpa, Ini Sebabnya
Baca: Dispora Gelar Kegiatan untuk Disabilitas
Baca: Dipecat Partainya, Syaihu Gugat ke PN Sarolangun. Tuntutannya Dikabulkan Termasuk Ganti Rugi Rp 3 M