Dipecat Partainya, Syaihu Gugat ke PN Sarolangun. Tuntutannya Dikabulkan Termasuk Ganti Rugi Rp 3 M
Berulangkali Muhammad Syaihu mengangkat tangannya sembari mengepal saat gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
Laporan wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Berulangkali Muhammad Syaihu mengangkat tangannya sembari mengepal saat gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri Sarolangun. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun menyatakan pemecatan Muhammad Syaihu sebagai anggota partai PDI Perjuangan tidak sah.
Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan digelar pada Jum’at (15/12) dimulai sejak pukul 14.45 WIB hingga pukul 16.30 WIB, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Agung Aribowo SH didampingi hakim anggota Phillip Mark Soentpiet SH dan Muhammad Affan SH, menyatakan M Syaihu tetap sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun 2015-2020 dan menyatakan penggugat adalah anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun 2014-2019.
Ketua Majelis Hakim R Agung Aribowo SH dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I, yakni DPC PDI Perjuangan, tergugat II, yakni DPD PDI Perjuangan, tergugat III, DPP PDI Perjuangan, tergugat IV, yakni Mahkamah Partai dan turut tergugat, Sukma Setiva selaku calon PAW penggugat.
Baca: Saat Kampanye Ini Janji Anies Sandi Soal Bantuan Modal OK OCE, Realisasinya Begini
“Majelis hakim mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I, II, III IV dan turut tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili, bahwa mengabulkan gugatan penggugat sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim.
Dikatakan R Agung Aribowo, perbuatan tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tergugat membayar Rp 3 Milyar atas kerugian inmateril yang dialami penggugat, setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.208.000 ribu,”ujar Ketua Majelis Hakim.
Seusai Persidangan, penggugat Muhammad Syaihu mengatakan, ia bersyukur pada Allah SWT atas keadilan yang ia dapat.
“Walaupun tidak ada lagi bahu untuk saya bersandar, namun masih ada tanah untuk saya bersjud, alhamdulillah akhirnya kebenaran jatuh kepada saya,” ujar H Muhammad Syaihu.
Baca: 30 Persen dari 34.250 Hektare Hutan di Kerinci Belum Dimanfaatkan
Baca: Sat Reskrim Polres Tebo Bongkar Kasus Pencurian Kendaraan
Terpisah, pengacara PDI Perjuangan, Aries Surya mengatakan, pihaknya akan diskusi dengan DPP PDI Perjuangan, Mahkamah Partai dan DPD PDI Perjuangan terhadap putusan majelis hakim, terkait dengan upaya hukum yang akan dilakukan.
“Kami masih punya waktu 14 hari sejak putusan yang dibacakan majelis hakim, guna berdiskusi dalam hal atas upaya hukum yang akan dilakukan ke Mahkamah Agung (MA),” sebutnya.
Pantauan di PN Sarolangun, penggugat H Muhammad Syaihu juga hadir Pengadilan Negeri Sarolangun bersama pengacaranya Samaratul Puad SH. Menariknya, ratusan simpatisan Muhammad Syaihu memenuhi halaman Pengadilan Negeri Sarolangun. Hanya saja, pengurus PDI Perjuangan tidak menampakkan diri, hanya kuasa hukum sendiri yang hadir di sidang putusan majelis hakim.