Kasus Asusila
GILA!- Berselingkuh di Rumah, Ibu Ini Paksa Anak-anaknya Melihat. Akhirnya Dilaporkan Tetangga
Bukannya melindungi anak-anak akan bahaya yang ada di dunia luar, ibu ini justru memaksa anak-anaknya mengawasinya
TRIBUNJAMBI.COM - Bukannya melindungi anak-anak akan bahaya yang ada di dunia luar, ibu ini justru memaksa anak-anaknya mengawasinya saat melakukan hubungan intim dengan selingkuhannya.
Menurut Sinar Harapan, ibu yang berusia 35 tahun itu telah mengundang pacarnya yang berusia 46 tahun ke rumahnya di Sungai jelok, Kajang, Selangor, Malaysia.
Keduanya diketahui telah memiliki hubungan gelap sejak September.
Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo
Saat itu suaminya sedang tidak ada di rumah karena merawat ibunya yang sedang sakit.
Memanfaatkan ketidakhadiran suaminya, dia mengundang kekasihnya ke rumah.
Sementara, perempuan itu di rumah bersama ketiga anaknya yang berusia 11, 9, dan 6 tahun.
Dilansir dari World Of Buzz pada Jumat (15/12/2017) ibu itu benar-benar memaksa anaknya yang paling kecil untuk melihatnya berhubungan badan dengan pacarnya.
Dia juga akan melakukan tindakan itu di hadapan kedua anaknya yang lain.
Baca: Hati-hati Mengunggah di Medsos - Foto Gadis Ini dan Keterangannya Bikin Heboh Netizen, Ternyata
Baca: Ada Terobosan Baru Kerudung Sekolah dari Produk Zoya, Teknologi Disematkan Bikin Anti Bau dan. . .
Seorang ibu memaksa anaknya melihatnya berhubungan intim dengan selingkuhannya (World of Buzz/The Conversation)
Namun, pasangan itu lalu kepergok setelah tetangga rumah mereka mengadukan perbuatan si istri kepada suaminya.
Petugas polisi Kajang, Ahmad Dzaffir Mohd Yusoff mengatakan, sang suami juga telah diberi tahu anak tirinya yang berusia 11 tahun jika ibu mereka telah mengundang pacarnya ke rumah.
"Anak itu mengatakan ibunya telah memaksa saudaranya untuk mengawasinya. Insiden ini menyebabkan anak bungsu itu trauma," ujarnya.
Ayahnya yang marah membuat laporan ke polisi pada 23 November 2017.
Setelah penyelidikan, polisi kemudian menangkap pasangan ini di sebuah restoran di jalan Semenyih Sentral sekitar pukul 07.30 malam waktu setempat pada 14 Desember.
Baca: BIG SALE DESEMBER - Diskon 50 + 40 Persen di Toko Busana Muslim Azila dan Zoya Jambi
Baca: 2018, TKD dan Honor Pegawai di Pemkot Jambi Dihapuskan, Diganti TPP. Begini Sistem Pembagiannya
Baca: Warga Jalinsum Dengar Suara Benturan Keras - Petugas Damkar jadi Korban Tabrak Lari
Kasus ini disediki berdasarkan pasal 15 Undang-Undang tentang Pelanggaran Seksual terhadap Anak-anak tahun 2017 karena menyebabkan anak menonton kegiatan seksual
Jika terbukti, mereka bisa dipenjara 10 tahun dan didenda maksimal 20 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 66 juta.
(Tribunnews/Vika Widiastuti)