Advertorial
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ PT. Bank BRIsyariah Cabang Jambi
Sebidang tanah beserta bangunan berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya dengan SHM No.4340/Kasang luas tanah 279 m2 luas bangunan 418 m2 dan luas bangunan atas nama Elisabet Sembiring yang terletak di Jl. Raden Pamuk RT.04 Kasang Kota Jambi. Harga liimit lelang Rp.535.000.000 (lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan uang setoran jaminan lelang Rp.107.000.000,-
Pelaksanaan lelang:
Cara penawaran:
Tertutup (Closed Bidding) dengan mengakses url www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id efektif 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang tanggal 18 Desember 2017
Batas akhir penawaran :
Selasa, 19 Desember 2017 Pukul 09.00 WIB (waktu server aplikasi lelang internet)
Pelunasan harga lelang:
5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli :
2% (dua persen) dari harga lelang
Tempat Pelaksanaan Lelang:
KPKNL Jambi
Jl. Dr. Soetomo No. 17 Jambi
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :
1. Cara Penawaran Lelang E-mail (secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang) melalui Aplikasi Lelang Email di http : www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id tata cara di menu “Prosedur Lelang Email” + Menu “Syarat dan Ketentuan”.
2. Peserta lelang mendaftar dengan mengisi data KTP+NPWP+No.Rek Tabungan dan Mengupload KTP+NPWP (file : jpg,jpeg).
3. Setelah proses pendaftaraan telah valid Nomor Virtual Account PT. BRI dapat dilihat di menu Status Lelang.
4. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang (harus sama dengan pengumuman lelang ke nomor Virtual Account yang sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
5. Bagi peserta lelang yang tidak menang, Uang jaminan dikembalikan ke rekening asal tanpa potongan.
6. Kondisi Asset dijual apa adanya dan peserta lelang diwajibkan melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi as is).
7. Peserta lelang wajib melakukan penawaran dan besar penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit.
8. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ke No.Virtual Account paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
9. Apabila peserta lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas Negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/06122017_lelang_20171206_164002.jpg)