Bunuh Juragan Ayam, Tumpang Ditembak Polisi
Pembunuh Didik Murtadlo (51), juragan ayam asal Porong, yang dibunuh saat menuju Jabon, Sidoarjo pada
Editor:
rida
ILUSTRASI Rekonstruksi di TKP pembunuhan NW oleh ibu kandungnya di Jalan Mangga I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (20/11/2017).(Kompas.com/Sherly Puspita)
"Setelah korban tewas, terrsangka langsung merampas tas yang dibawa istri korban yang isinya ada uang Rp 90 juta," sambungnya.
Setelah dilakukan pemerksaan, Tumpang melakukan hal tersebut karena terlilit hutang sebesar Rp 100 juta.
Tumpang mengetahui Didik menyimpan uang banyak karena sesama pedagang Pasar Porong ada arisan dan Didik yang dipercaya menyimpan uang para pedagang tersebut.
Atas perbuatannya, Tumpang dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Namun, karena ada unsur persekongkolan dan juga pembunuhan rencana, Tumpang diancam hukuman maksimal hingga seumur hidup.
"Untuk tersangka AF, kami telah mengetahui identitasnya dan terus mengejar pelaku," tegas Himawan
Berita Terkait