13 Gram Sabu Dikubur di Dalam Tanah
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 13 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjung Jabung Timur pada
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 13 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjung Jabung Timur pada hari Selasa (28/11) sekitar pukul 11.15 WIb.
Barang Bukti (BB) tersebut didapat dari tersangka Asril bin Banjarudin yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di BNNK Tanjab Timur.
Pemusnahan BB narkoba jenis juga dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Panitera Pengadilan Tanjab Timur, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur dan TSK sendiri.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu yang dicairkan dengan larutan deterjen, kemudian dikubur didalam lubang tanah.
Kepala BNNK Tanjab Timur AKBP Cecep Subaryat mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Narkotika.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanat UU Narkotika No 35 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 91 dan 92," jelas Cecep, Jumat (1/12).
Dengan Dimusnahkannya barang bukti narkoba tersebut menurut Cecep telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Baca: 7 Gaya Ini Lebih Nikmat Dibanding Doggy Style. Nomor 2 Bisa di Kamar Mandi
Baca: KPK Geledah Kantor Gubernur Jambi - Dua Koper dan 1 Kardus Dibawa, di DPRD Masih Berlangsung
Baca: Langsung Dirujuk ke RSUD Raden Mattaher - Tiga Balita di Tungkal Terserang Virus Kawasaki
Baca: Suami, dan Orangtua Beri Kejutan Ulang Tahun, Ternyata Istrinya Lagi Begituan Dengan Selingkuhan
