Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BRI Syariah, Catat Ini Syarat dan Ketentuannya

PT Bank BRIsyariah Cabang Jambi dengan perantara KPKNL Jambi akan melaksanakan penjualan di muka umum /lelang eksekusi Hak Tanggungan

Editor: bandot
IST
Lelang BRI Syariah 

c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi kepeserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan di maksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

5. Penawaran lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara automatis dari alamat domain diatas kepada e-mail masing- masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam /blacklist.

b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali – kali sampai batas waktu sebagai mana angka 3 huruf a .

c. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan nilai limit. Dalam hal peserta lelang tidak melakukan penawaran sebagai mana yang di maksud,dikenakan saksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selam 3 (tiga) bulan diwilayah kerja kanwil DJKN Jambi.

6. Pelunasan dan Pengambilan Objek pajak
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang .
b. penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang
c. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan diseluruh wilayah indonesia .
d. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang dapat mengambil dokumen / objek lelang secara langsung kepenjual atau KPKNL Jambi, setelah melunasi seluruh kewajiban

7. Obyek Lelang
a. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya foto spesifikasi, tekhnis dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.
b. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang mengambil dokumen /obyek lelang secara langsung ke penjual atau melalui KPKNL Jambi. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang kepada pembeli lelang

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Bank BRIsyariah KC Jambi melalui sdr Susanto ( 085268184428) sdr Yapie (085266017077) atau KPKNL Jambi (0741-22028)

Jambi 07 Juni 2017

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved