Pilkada Kota Jambi
Panwaslu Kota Jambi: Jika Terbukti Untuk Pencitraan, Petahana Bisa Dibatalkan
Ketua Panwaslu Kota Jambi Fachrul Rozi mengatakan calon petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Panwaslu Kota Jambi Fachrul Rozi mengatakan calon petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pasal 89- 90.
Fachrul Rozi mengatakan selain itu petahana dilarang melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana;
Baca: Warga Tabir Lintas Merangin Terkejut Suara Mendesis di Kebunnya, Ternyata Ular Besar
Baca: Semua Wilayah Jambi Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
"Kalau melanggar bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon," ujar Fachrul Rozi
Menurutnya dalam hal Bakal Calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
