Sebelum Sidang Buni Yani, Fadli Zon Sempat Berkicau di Twitter, Netizen Beri Kritik Ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
TRIBUNJAMBI.COM - Vonis telah dijatuhkan kepada Buni Yani, Selasa (14/11/2017).
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/11/2017) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Sidang berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca: Lihat Baik-Baik! Foto-Foto ini Tampak Aneh, Ternyata Begini Penjelasannya, Cek Gambar Lainnya
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Suasana persidangan sempat diwarnai ketegangan antara Buni Yani dan Jaksa Agung.
Usai persidangan, beragam komentar diungkapkan sejumlah tokoh.
Baca: Menang Di Ajang Miss International 2017, Tak Disangka Kevin Liliana Dulunya Begini
Fahri Hamzah menyatakan pihak yang merasa mengalami kerugian bisa menempuh upaya hukum lanjutan.
Dia juga khawatir jika ketidakpuasan atas putusan hakim akan melebar ke Pilpres.
"Saya khawatir melebar sampai Pilpres," ucap Fahri kepada Kompas.com.
Diberitakan Tribunnews.com, Selasa (14/11/2017) Buni Yani akan mengajukan banding dan mengatakan vonisnya adalah bentuk kriminalisasi.
Baca: Saya Bayar Rp 7 Juta untuk Dapat Alsintan, Sampai Sekarang Tidak Terima
Dukungan saat persidangan
Amien Rais, selaku Dewan Pembina Presidium 212, turut hadir saat persidangan Buni Yani.