BREAKING NEWS: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis Hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani bersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli dan menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.
Baca: Kritik Pemprov DKI, Ketua Komisi C : Jangan Ada Dendam Antara Gubernur yang Lalu dan Sekarang
Baca: VIDEO: Warga Rekam Pocong Muncul ke Permukaan Tanah di Area Pemakaman
Baca: Hendak Potong Jalur, Truk Ini Malah Terbang dan Nyangkut di Kabel-kabel Tiang Listrik. Kondisi Sopir
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya dan hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Jejak 19 kali sidang
Baca: Usai Era Ahok, Pasukan Oranye Dinilai Tak Segesit Dulu. Ini Kemungkinan Alasannya
Baca: Terungkap Ini Sosok Bik Narti yang Disebut-sebut Sandiaga Uno dan Buat Heboh Netizen. Ternyata
Baca: Cuma Karena Ngompol, Novi Tega Habisi Nyawa Darah Dagingnya. Kini Ia Harus Menjalani
Dalam perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani menjalani 19 kali persidangan.
Dalam beberapa kali persidangan, suasana panas kerap mewarnai.