Terima Duit Setelah 2 Anaknya Dicabuli, Ibu Ini Diganjar 75 Tahun Penjara, Pengakuannya Bikin Geram
Parahnya ibu tersebut melihat sendiri saat anaknya tersebut dipaksa melayani nafsu dua pria itu.
Penulis: bandot | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Ibu yang harusnya mendidik dan melindungi anak.
Seorang ibu lazimnya memastikan masa depan anaknya cerah dan hidup berbahagia.
Namun apa jadinya ketika sang ibu malah mengambil keuntungan dari anaknya dengan jalan menjualnya kepada hidung belang.
Apa hukuman yang pantas untuk ibu yang berbuat seperti ini?
Di Malaysia seorang ibu yang terbukti menjerumuskan dua putrinya yang masih di bawah umur diganjar hukuman setimpal.
Ibu tersebut terbukti menjual dua putrinya yang masih berusia 13 tahun dan 10 tahun kepada pria hidung belang
Dua putrinya itu dipaksa untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang.
Ia divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 75 tahun oleh pengadilan Malaysia.
Ibu tersebut terbukti memperoleh bayaran RM50 atau sekitar Rp 1,6 Juta untuk seorang anaknya.
Dihadapan majelis hakim ibu ini mengaku bersalah terhadap.
Baca: Ironis, Kisah Remaja Lakukan Hal Ini di Situs Online untuk Bayar Utang Orang Tua

Hukuman ini diputuskan oleh Hakim Mahkamah Sesyen Johor Bahru, Kamarudin Kamsun setelah meneliti hampir 20 minit fakta-fakta kasus tersebut.
Terdakwa yang mengganggur dan berusia 39 tahun, melakukan perbuatan tersebut antara 1 Oktober hingga 7 Oktober tahun ini di sebuah bilik hotel di Jalan Susur Dewata 1, Larkin Perdana, antara pukul 9.25 pagi hingga 2.49 petang.
Tertuduh yang merupakan ibu kandung korban didapati melacurkan kedua-dua anaknya, masing-masing berusia 13 dan 10 tahun, kepada dua lelaki warga Bangladesh.
Kedua anaknya itu juga dipaksa melakukan hubungan seks dengan kedua lelaki itu secara bergiliran.
Baca: Beredar Chat Eks Oknum Satpol PP Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Istri Mau Saja dengan Syarat
Parahnya ibu tersebut melihat sendiri saat anaknya tersebut dipaksa melayani nafsu dua pria itu.
Selesai melayani nafsu seks kedua pria itu, terdakwa menerima bayaran sebanyak RM50 bagi setiap anaknya.
Kedua anaknya itu juga akan menerima bayaran sebanyak RM1, RM5, RM10 dan RM20.
Atas kesalahan tersebut,terdakwa yang juga mempunyai dua orang anak lagi masing-masing berusia empat dan lima tahun, didakwa melanggar Seksyen 31 (1)(b) Akta Kanak-kanak 2001 yang dibaca bersama Seksyen 16 (1) Akta Kesalahan-Kesalahan Seksual Terhadap Kanak-Kanak 2017.
Jaksa penuntut umum Suhaila Shafi’uddin memohon kepada majelis hakim agar mengenakan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa.
Ini karena tindakannnya yang bejat menyebabkan anak-anak mereka trauma.
Baca: Jangan Terlalu Bersedih Karena Patah Hati, Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, Ini Penjelasannya!
“Hukuman berat juga perlu kerana penganiayaan seperti itu kerap dilakukan oleh ibu bapa terhadap anak-anak mereka.
Sebelumnya seorang wanita asal Johor Baru, Malaysia berusia 39 tahun telah ditangkap oleh polisi.
wanita tersebut telah membawa anak perempuannya ke sebuah hotel.
Hotel di Larkin untuk memberikan layanan seksual sejak bulan lalu.
Dia mengatakan bahwa wanita tersebut akan menerima RM50 (S $ 16) atau sekitar Rp 150 - 200 ribu setiap kali anak perempuan melayani nafsu bejat pria hidung belang.