Pengembangan Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi - Bendahara dan Mantan Ketua Bakal Tersangka?
Kasus dugaan korupsi Bimtek di DPRD Kota Jambi tahun 2012 - 2014 tampaknya akan kembali menghadirkan tersangka baru.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan korupsi Bimtek di DPRD Kota Jambi tahun 2012 - 2014 tampaknya akan kembali menghadirkan tersangka baru. Ini berdasarkan hasil persidangan sebelumnya menyebut adanya dua nama yang diduga terlibat.
F. Rozi, Jaksa Penuntut Umum Rosmansyah dan Jumizar dikonfirmasi pada Jumat (3/11/2017) mengatakan terkait hal tersebut pihaknya sidah menyampaikan kepada pimpinan Kejati Jambi.
Terkait hasil persidangan sebelumnya, "untuk kasus ini wewenangnya ada di penyidikan," ujarnya.
"Yang jelaskan belum inkrah, terdakwa Jumizar dan Rosmansyah masih ada waktu sampai hari Selasa apakah akan menerima atau mengajukan banding,"Ujarnya.
Setelah amar putusan persidangan dinyatakan sudah berketetapan hukum, kata F Rozi barulah dilakukan eksekusi atas keduanya jika dinyatakan menerima.
Pihak JPU sendiri kata F Rozi mengatakan masih pikir-pikir terkait hasil putusan itu.
Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan siapa canlon tersangka baru, pihaknya mengatakan saat ini masih dalam wewenang penyidikan.
Terpisah, Imran Yusuf selaku Kasi Penyidikan dikonfirmasi via telpon selulernya membenarkan adanya proses pengembangan hasil persidangan.
Imran mengatakan pihaknya sudah mendapatkan fakta-fakta hukum dalam kasus ini. Namun siapa calon tersangkanya masih belum dapat di beberkan dikarenakan masih dalam tahap penyidikan.
"Sekarang lagi proses pengbangan, faktanya sudah kita dapatkan dan masih kita rampungkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam persidangan dengan agenda putusan dua terdakwa Rosmansyah dan Jumizar dua nama benerapa kali disebut ikut bersama-sama baik dalam pembuatan SPJ Fiktif maupun meneima uang kegiatan bimtek dalam jumlah besar.
Yakni NI bendahara pengeluaran yang disebut dalam amar putusan bersama-sama dengan terdakwa Jumizar dan Rosmansyah dalam hal penyusunan DPJ fiktif.
Sementara satu nama lainnya yakni mantan ketua DPRD Kota Jambi yang disebut menerima dana dari bendahara pengeluaran.
Ini berdasarkan catatan bendahara pengambilan anggaran terjadi di tahun 2012 hingga 2014 yang laporan SPJnya di Fiktifkan.
Di tahun 2012 Rosmansyah meminta uang senilai 315 Juta secara berangsur. Sementara Zainal Abidin selaku Ketua DPRD Kota Jambi masa itu disebut menerima 207 juta.
Ditahun 2013 terdakwa Rosmansyah meminta 271 Juta. Sementara Zainal Abidin sebesar Rp 359 Juta yang diambil secara berangsur.