Menyelinap Masuk ke Rumah Mantan Istri, Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Kandung yang Berusia 11 Tahun!

Tindakan Hartono (40) sungguh tega jika memang terbukti. Warga salah satu kecamatan di Lampung Utara ini

Editor: rida
ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM- Tindakan Hartono (40) sungguh tega jika memang terbukti.

Warga salah satu kecamatan di Lampung Utara ini menjadi tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya yang baru berumur 11 tahun.

Setidaknya dua kali Hartono melakukan tindakan bejatnya itu terhadap putri kandungnya.

Semua terjadi di rumah mantan istrinya.

Bunga, sebut saja demikian, memang tinggal di rumah mantan istri Hartono setelah bercerai.

Baca: Tetangga Curiga Xenia Warna Silver Terparkir Depan Rumah Korban, Setelah Dicek Ternyata

Baca: Tak Mau Dirazia? Kenali, Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra

Baca: Dibentak Ojek Pangkalan Saat Sedang Berlari, Sandiaga: Dia Enggak Tahu Siapa Saya

Kasat Reserse Kriminal Polres Lampura Ajun Komisaris Syahrial mengungkapkan, penangkapan terhadap Hartono menindaklanjuti laporan ibu korban.

"Tersangka mencabuli korban dua kali," katanya, Kamis (2/11).

Peristiwa pertama terjadi pada 13 Juni lalu.

Syahrial menjelaskan, Hartono awalnya mencium kening korban yang masih kelas 6 SD, tetapi kemudian mencabulinya.

Kejadian kedua berlangsung dua bulan berikutnya, yakni 6 Agustus.

Saat itu, malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, Hartono kembali datang ke rumah mantan istrinya.

Ia menyelinap masuk ke rumah melalui pintu warung.

Baca: Saudara Seayah Saling Jatuh Cinta. Kini Adik Tengah Hamil Anak Sang Kakak. Kondisi Bayinya

Baca: Patut Ditiru! Begini Cara Jessica Bisa Dapatkan Tubuh Ideal Setelah Bobotnya Sempat Mencapai 145 Kg

"Pintu masuk (lewat warung) itu hanya keluarga yang mengetahuinya. Dia masuk mengendap-endap ke dalam rumah, lalu mencabuli lagi putrinya yang sedang tidur," beber Syahrial.

Korban yang merupakan anak kedua kemudian bercerita kepada ibunya.

Mengetahui ulah mantan suaminya, ibu korban melapor kepada polisi.

Polisi kemudian melakukan visum untuk memperkuat keterangan korban dan ibunya.

Hasil visum menyatakan, alat vital korban mengalami luka robek pada bagian dalam.

Selain itu, terdapat bercak sperma di dalamnya.

Pada Kamis (2/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menciduk Hartono di rumah istri barunya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya berupa penjara 7 sampai 9 tahun.

Di hadapan penyidik Polres Lampura, Hartono membantah telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap putri kandungnya.

Ia bersumpah tidak melakukannya.

"Saya nggak melakukannya, Pak. Saya tinggal sama istri (baru) saya. Dia tinggal sama mantan istri saya. Jarak rumah kami lumayan jauh," ujarnya, Kamis (2/11).

Namun, pengakuan Hartono itu bakal terbantahkan dengan pengakuan putri kandungnya, sebut saja Bunga.

Pasalnya, Bunga mengenali suara ayahnya, meskipun kamar dalam kondisi gelap saat kejadian.

"Saat tiba di kamar putrinya, pelaku mematikan lampu kamar supaya wajahnya tidak terlihat. Tapi, walaupun pelaku mematikan lampu kamar, korban masih mengenali bahwa itu ayah kandungnya," jelas Kasat Reserse Kriminal Polres Lampura Ajun Komisaris Syahrial.

Kepada penyidik, beber Syahrial, korban mengetahui bahwa pelaku pencabulan adalah ayahnya dari suara si pelaku.

"Korban tahu cara bicara ayahnya yang gagap. Bau badan ayahnya juga korban tahu," katanya. (ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved