Waspada, Narkoba Jenis Serbuk yang Bawa Efek Halusinasi Beredar!
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menangkap empat tersangka jaringan pengedar dan pembuat tembakau
Editor:
rida
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tembakau gorila dan liquid vape yang mengandung narkoba di Dirtipid Narkoba, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017). Polisi berhasil menangkap 8 tersangka day menyita barang bukti berupa liquid vape, ponsel, laptop dan tembakau. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Rencananya serbuk tersebut akan diolah bersama tembakau dan cairan vape untuk menghasilkan tembakau narkoba dan vape narkoba.
Serbuk tersebut rencananya akan diolah oleh Vas dan AF.
Kemudian penyidik menangkap tersangka Vas di Jalan Kalimantan, Cipinang Melayu, Jaktim dan menyita 1.094 gram serbuk coklat yang diduga mengandung narkoba.
Selanjutnya tersangka AF ditangkap di Tebet Timur Dalam 2, Jaksel dan menyita 550 gram tembakau dan peralatan untuk memproduksi tembakau bernarkoba.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Lebih Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Halaman 2 dari 2