Sudah Idealkah UMP Rp 2,234 Juta di Jambi? Ini tanggapan KSBSI
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jambi menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi Jambi tahun 2018
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jambi menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi Jambi tahun 2018 sebesar Rp 2,234 juta masih jauh dari angka ideal. Ini disampaikan Roida Pane saat dikonfirmasi tribunjambi.com Rabu (1/11/2017) malam.
Kata Roida biaya hidup saat ini di Provinsi Jambi cukup tinggi. Sehingga kebutuhan rumah tangga untuk keseharian angka tersebut masih jauh dari ideal.
Yang paling merasakan upah yang kecil ini adalah masyarakat kota jambi yang masih hidup di rumah kontrakan.
"Belum lagi untuk biaya kontrakan, ongkos berangkat kerja dan biaya anak sekolah dan belanja rumah tangga. Dan idealnya untuk kesejahteraan para pekerja ini diangka 3 juta,"Ujarnya.
Namun demikian kata Roida, angka 2,234 Juta ini menurutnya sudah dapat diterima. Ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi warga Jambi yang sehari-harinya bekerja menerima perintah dan upah.
"Sudah dapat diterima kenaikan untuk tahun 2018. Kita juga harus ingat bahwa kenaikan UMP ini disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi kita, tidak mungkin juga dipaksakan terlalu tinggi," kata Roida.
Roida menambahkan khusus untuk di Jambi sendiri yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi angka pekerja msuk kategori buruh cukup tinggi dibandingkan pelaku usaha mandiri.
"Angkanya 60 persen itu adalah buru, makanya untuk kesejahteraan harus di perhatikan dari UMP ini karna merek yang bekerja bergantung pada upah yang diterima," ucapnya.
Selain itu, ia berharap agar pemerintah benar-benar mengawasi penerapan gaji UMP yang akan berlaku pada tahun 2018 mendatang.
Dengan harapan tidak ada lagi perusahaan ataupun pelaku usaha yang membayar upah di bawah UMP ini.
"Memang ada yang mengaku tidak bisa membayar sesuai UMP tapi harus mengajukan penangguhan," ujarnya.
"Jika ada perusahaan yang masih memberlakukan upah dibawah UMP harus ditindak tegas. Penerapan upah ini juga berlaku untuk pekerja yang masa bekerjanya di bawa satu tahun," pungkasnya.