Meme Setya Novanto Bawa Kader Partai Solidaritas Indonesia Ini ke Kantor Polisi

Polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap

Editor: rida

Dirinya mengatakan hal itu usai bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri di kantor Dir Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017)

"Semalam sudah ditangkap pelakunya," kata dia.

Pengunggah atas nama Dyann Kemala Arrizqi dengan akun instagram, @dazzlingdyann.

Dalam akun, diduga terdapat meme bergambar Setya Novanto yang diedit dalam berbagai rupa.

Fredrich menguraikan bahwa pihaknya sudah melaporkan pelaku pada 10 Oktober 2017 silam.

Terdapat lima orang yang berbeda telah dilaporkan pihak kepolisian.

"Baru satu yang ditangkap. Sementara sisanya, kata Polisi dalam daftar DPO," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved