Kominfo Pastikan Sanksi Blokir Secara Bertahap Mulai Berlaku 1 Maret 2018, Ini Putusan Lengkapnya!
Pemilik kartu operator seluler di Indonesia wajib melakukan registrasi ulang dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK)
Pelanggan kartu SIM yang terkena pemblokiran seperti tersebut di atas masih bisa menggunakan nomornya untuk melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444.
Cara registrasi
Untuk menghindari pemblokiran tersebut, lakukan registrasi kartu SIM prabayar sebelum tanggal 28 Februari 2018.
Registrasi bisa dilakukan secara mandiri, cukup dengan bermodal NIK di e-KTP dan nomor KK. Selain di e-KTP, NIK juga tertera di lembaran KK, di kolom di samping nama anggota keluarga.

Pelanggan mesti menggunakan NIK dan nomor KK asli. NIK dan nomor KK palsu tidak bisa digunakan karena informasi yang dikirmkan pelanggan akan diverifikasi kebenarannya oleh operator ke database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Tidak perlu mencantumkan nama ibu kandung dalam proses registrasi.
Pengiriman SMS registrasi ke nomor 4444 juga tidak dikenai biaya alias gratis.
Cara registrasi selengkapnya untuk pelanggan kartu SIM prabayar baru (SIM card perdana) dan pelanggan kartu SIM prabayar lama (SIM card aktif) dapat dilihat di tautan berikut.