UMP DKI 2018, Ditetapkan Anies Baswedan Rp 3.9 Juta Perbulan atau

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018.

Editor: rida
Kelompok buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA ) 

Dua usulan UMP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran kenaikan UMP dihitung dari jumlah tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen karena inflasi nasional sebesar 3,72 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha dan pemerintah pun mengikuti aturan tersebut.

Mereka mengusulkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035.

"Angka dari unsur pengusaha dan pemerintah tetap pada angka sesuai dengan PP 78 Tahun 2015, yaitu UMP tahun berjalan yang saat ini, Rp 3.355.750, dikali 8,71 persen. Maka yang kami ajukan adalah Rp 3.648.035," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, Senin (30/10/2017).

Sementara itu, Sarman menyebut UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398. Angka itu berpedoman pada angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka survei sendiri, yakni Rp 3.603.531, dikali 8,71 persen, dan dijumlahkan dengan angka KHL tersebut.

Cari win-win solution

Sandi mengatakan, pemerintah ingin menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada semua, baik pengusaha maupun buruh.

Menurut dia, solusi yang berpihak untuk semua unsur harus diterapkan demi menumbuhkan hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan buruh.

Pemerintah, kata dia, bertugas untuk memfasilitasi hadirnya hubungan industrial yang baik itu.

"Kuncinya hubungan industrial yang lebih bagus dan ini yang kami ingin hadirkan bahwa pengusahanya berkembang, pekerjanya juga berkembang bersama pengusaha, bukan mereka berhadap-hadapan," kata Sandi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved