Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

UMP DKI 2018, Ditetapkan Anies Baswedan Rp 3.9 Juta Perbulan atau

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018.

Editor: rida
Kelompok buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA ) 

TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018.

Mulanya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, memperkirakan UMP bisa ditetapkan dan diumumkan Selasa (31/10/2017) siang atau sore.

Namun, besaran UMP itu belum juga diputuskan hingga Selasa malam.

Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) 

Berdasarkan aturan, batas akhir penetapan UMP di setiap provinsi yakni pada 1 November atau hari ini.

"Nanti diumumkan kalau sudah selesai semuanya. Nanti sesudah diumumkan saja, mudah-mudahan cepat (ditetapkan)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam.

Seperti tahun sebelumnya, proses penetapan UMP DKI Jakarta 2018 juga diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah massa dari berbagai organisasi buruh.

Kemarin, mereka berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk mengawal penetapan UMP DKI 2018.

Massa ingin penetapan UMP sesuai dengan harapan mereka, yakni Rp 3,9 juta.

Sandi pun menemui massa buruh itu sore harinya.

Dia bergabung dengan massa dan naik ke atas mobil komando.

Kepada buruh, Sandi menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih merumuskan besaran UMP 2018.

"Kita gunakan kesempatan beberapa jam ke depan, mudah-mudahan dengan diskusi dengan Pak Anies, dengan seluruh pemangku kepentingan, dengan pemimpin-pemimpin yang ada di sini, kita bisa Insya Allah menghadirkan suatu yang berbeda," kata Sandi.

Pada hari kedua Anies-Sandi bertugas di Balai Kota, 18 Oktober 2017, massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta juga berunjuk rasa.

Saat itu, massa menuntut Anies-Sandi menaikkan UMP 2018 menjadi Rp Rp 4.152.289, sesuai hasil survei yang mereka lakukan.

Mereka menagih janji Anies-Sandi untuk menyejahterakan buruh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved