Sertifikat Palsu Jadi Alat Bukti SPJ Fiktif Kegiatan Bimtek DPRD Kota Jambi

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi bimtek di DPRD Kota Jambi yakni Rosmansyah dan Jumizar menjalani sidang putusan di Pengadilan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi bimtek di DPRD Kota Jambi menjalani sidang putusan di pengadilan negeri Jambi, Selasa (31/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi bimtek di DPRD Kota Jambi yakni Rosmansyah dan Jumizar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa (31/10/2017). 

Seperti terlihat dalam persidangan itu, terungkap adanya pemalsuan sertifikat yang terjadi dalam kegiatan bimtek. 

Dalam amar putusan yang di bacakan ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha diketahui jika dari hasil persidangan terungkap jika ada laporan fiktif dalam kegiatan bimtek itu. 

Yakni pada kegiatan bimtek yang di laporkan dilakukan di Nusiba Bandung. 

Dalam fakta persidangan terdapat sertifikat palsu. Rakhat CEHA rektor Unisba membenarkan jika dirinya pernah menjabat sebagai kepala LPPM Kampus. 

Namun ia menyangkal telah membubuhi tanda tangan dalam sertifikat tersebut dikarenakan dari tanggal kegiatan dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala LPPM Unisba. 

"Keterangan saksi Rakhmat CEHA tidak pernah menandatangani sertifikat tersebut. Penulisan nama saksi juga tidak sesuai," ujar Majelis Hakim membacakan putusan. 

Hal ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam membuat SPJ Fiktif. 

Ini juga diperkuat sengan dengan keterangan 18 saksi dari staf dan pegawai di DPRD Kota Jambi yang di mintai menandatangani kuitansi palsu.

"Terdakwa secara bersama-sama telah membuat SPJ Fiktif atas persetujuan bersama Saksi Nurikhwan, Jumizar dan Rosmansyah," ujar Hakim. 

Seperti diketahui dalam persidangan tersebut terdakwa Rosmansyah divonis enam tahun penjara, Denda 50 Juta rupiah subsider tiga bulan penjara. 

Rosmansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,858 miliar subsider dua tahun penjara. 

Sementara Jumizar divonis 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. 

Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 220 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved