Kasus Korupsi Bimtek DPRD Kota Jambi - Mantan Sekwan Divonis Enam Tahun Penjara

Mantan Sekwan DPRD Kota Jambi divonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi bimtek di DPRD Kota Jambi priode 2009 - 2014.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi bimtek di DPRD Kota Jambi menjalani sidang putusan di pengadilan negeri Jambi, Selasa (31/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Sekwan DPRD Kota Jambi divonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi bimtek di DPRD Kota Jambi priode 2009 - 2014. Sidang berlangsung di Pengafilan Negeri Tipikor Kota Jambi pada Selasa (31/10/2017). 

Seperti terlihat dalam persidagan Rosmansyah yang juga merupakan Pengguna Anggaran di nyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan atas pelanggaran hukum sebagai mana dakwaan subsider. 

Terdakwa di vonsi enam tahun penjara denda 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. 

Selain itu terdakwa juga di wajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai 1,858 miliar rupiah. 

"Jika tidak di bayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan betketetapan maka di ganti dengan dua tahun penjara," ucap Majelis Hakim. 

Pembacaan putusan di sampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, dengan panitera pengganti Effendi yang dihdiri terdakwa dan Penasehat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved