Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sehari Lagi, Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat dan Three. Buruan Daftar!

Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu. Apa bedanya registrasi

Editor: rida

Namun tentu saja bukan menggunakan nomor KTP elektronik, melainkan dengan memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas, dan Kitap.

Untuk orang asing yang tinggal di Indonesia, menurut Adita dari Telkomsel, sebaiknya datang langsung ke gerai pelayanan masing-masing operator untuk registrasi.(bbc)

Berita ini sebelumnya ditayangkan pada BBC Indonesia 'Registrasi ulang kartu seluler prabayar: Apa yang perlu Anda tahu?'

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved