Sehari Lagi, Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat dan Three. Buruan Daftar!
Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu. Apa bedanya registrasi
TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.
Apa bedanya registrasi ini dengan registrasi-registrasi sebelumnya?
Bagaimana cara melakukannya?
Baca: Terungkap 5 Fakta Penangkapan Artis FTV Safitri Triesjaya. Nomor 4 Gak Nyangka!
Baca: Diserang Teroris Dua Kali Dalam Dua Pekan, Dua Pejabat Keamanan Somalia Dicopot
Baca: Pemerintah Berencana Siapkan Draf Revisi UU Ormas Awal Tahun Depan
Inilah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai registrasi ulang kartu seluler prabayar.
Siapa yang harus mendaftar kartu seluler?
Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama.
Apabila ada nomor SIM baru yang mau diaktifkan, maka sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.
Baca: So Sweet Ibu dan Anak Ini Tinggal Bersama di Panti Jompo. Usia Mereka Bikin Anda Terkejut!
Baca: Usai Periksa Sekda DKI Saefullah, KPK Bakal Periksa Ahok dan Djarot? Ini Kasus yang Menjeratnya
Baca: Terlibat Narkoba, Ini Hukuman yang Menanti Artis Cantik Safitri Triesjaya
Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.
Bagaimana cara registrasi kartu seluler?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/13102015_kartu-sim-card_20151013_104543.jpg)