VIRAL: Ustaz Sebut Ini Negara Thogut, Punya Korps Monyet Berseragam Coklat, Netizen Meradang
Di antaranya menyebut negara ini sebagai negara 'thogut' dan juga menggunakan istilah 'monyet berseragam cokelat'.
@sahaL_AS Maaher: Pemerintah, monyet2 berseragam coklat itu.... ISIS, HTI itu kambing Hitam. Ini negara thoghut, sistem kufur.
@addtaufiq Ustd Maaher: "Monyet2 berseragam cokelat itu.. ISIS, HTI itu kambing Hitam, ini negara toghut"
Bagaimana ini @HumasMetroJaya
@DjanChoek Sangat disayangkan, menjadi Ustadz seakan membenarkan dirinya untuk bicara seenak udelnya dengan menyeret-nyeret Islam.
@bigcats_family Dg menyeret agama islam, maka dia merasa imune. Dan smkin terkenal, undangan sana sini. UUD!
@addtaufiq @Jhonadi11 @HumasMetroJaya Kasihan monyet nenjadi tertuduh
@fariz1234 @HumasMetroJaya provokator sprti ini... makin di diemin makin menjadi..
@Rul205 Krn jaman old utk dipanggil ustad adl guru ngaji, imam sholat, bertutur santun, sopan dan selalu menjadi panutan serta jago silat..
Sebelumnya, seorang pria yang dikenal dengan Habib Bahar bin Smith juga sempat membuat heboh netizen dengan sejumlah cuplikan video yang dinilai provokatif.
Yang Harus Anda Tahu Tentang Perppu Ormas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 yang disebut sebagai Perppu Organisasi Kemasyarakatan (ormas), sudah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR, untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Tidak lama lagi, UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, akan diubah menyesuaikan dengan isi perppu.
Adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), yang pertama kali mengumumkan perppu ormas, melalui konfrensi pers yang digelar di kantornya, pada 12 Juli lalu.
Dalam konfrensi pers tersebut, Wiranto menegaskan bahwa UU ormas dianggap kurang sempurna, karena tidak memenuhi asas "contrarius actus."
"Bahwa lembaga yang mengeluarkan izinatau yangmemberikan pengesahan, adalahlembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya," ujar Wiranto saat itu.
Dengan asas tersebut, seharusnya pihak yang mengeluarkan kebijakan, berhak mencabut kembali kebijakan tersebut.
Dalam hal ini, UU nomor 17 tahun 2013, tidak memberikan kewenangan kepada pihak yang mengeluarkan keabsahan ormas, yakni Kemennterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mencabut keabsahan ormas yang bermasalah.