Diyakini Beri Keterangan Palsu di Pengadilan, Miryam Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh Jaksa KPK
Miryam S Haryani merasa kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam merasa penjelasannya mengenai
Editor:
rida
Miryam S Haryani seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Ahli pidana dan ahli psikologi forensik yang dihadirkan dalam persidangan menilai, tidak ada tekanan selama pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK.
Hal itu juga terlihat dalam video pemeriksaan yang diputar dalam persidangan.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, para penyidik tidak pernah memberikan tekanan. Terdakwa dalam pemeriksaan diberikan kesempatan membaca, memeriksa dan mengoreksi BAP sebelum ditandatangani," kata jaksa.
Selain dituntut pidana penjara, Miryam juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Miryam diyakini dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan.
Berita Terkait