Curhat Jumizar, Terdakwa Bimtek DPRD Kota Jambi Lewat Pledoi
Tangis haru mengiringi pembacaan pledoi yang di sampaikan Jumizar, Terdakwa kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Priode 2009-2014.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tangis haru mengiringi pembacaan pledoi yang di sampaikan Jumizar, Terdakwa kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Priode 2009-2014. Ini terjadi saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Pada Senin (23/10/2017).
Berbeda dengan Rosmansyah, Jumizar memilih membacakan sendiri pledoinya di hadapan ketua majelis hakim Lucas Sabahat Duha.
Mengawali pledoinya Jumizar menceritakan bagai mana awalnya ia menjadi pengawai negeri sipil yang diakuinya menjadi harapannya intuk mengabdi pada negara.
Bahkan ia menceritakan pengalamannya mendapat penghargaan hingga akhirnya menerima beasiswa untuk mengambil gelar doktornya.
Namun semua berubah, tiga hari setelah gelar doktor diperolehnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebiatan Bimtek di DPRD Kota Jambi.
"Tiga hari setelah selesai studi doktoral ditetapkan sebagai tersangka. Saya begitu terkejut, depresi beberapa waktu. Harapan ingin di peroleh terhenti. Karir terhenti,"Ujarnya membacakan Pledoi ditangannya dengan nada gemetar.
Ia mengaku lebih terkejut karna saat penyidikan yang di bahas justru masalah perjokian dalam program Bimtek tersebut.
Selama masa tersangka ia mengaku mendapat banyak ujian.
"Status tersangka 2,5 Tahun terlalu lama. Ini menyakitkan bagi saya dan anak di bangku sekolah yang sudah jarang saya temui dan istri di rumah yang selalu setia memberi semangat pada saya"ujarnya.
" Teman yg ramai kini hitungan jari. Keramahan anak dan istri hilang 7 bulan lalu," Sebutnya.
Ia menyatakan tuntutan satu tahun enam bulan serta uang pengganti kerugian negara terlalu berat atas hal yang diakuinya tidak dilakukan.
Ia mengklaim dalam jabatannya sudah menjalankan tugas sesuai dengen ketentuan peraturan kementrian dalam negeri.
"Tugas saya sebagai pptk hanya memeriksa bukti administrasi,"Ujarnya.
Ia juga menyebut dalam program bimtek ini semua dikendalikan oleh anggota DPRD Kota Jambi yang dibahas melalui sidang. Termasuk pelaksanaan dan penentuan tempat dan waktu diluar kewenangannya karna ditentukan oleh dewan.
Ia juga mbantah soal keterkaitannya dengan SPJ Fiktif yang diangpnya semua adalah keputuaan Nurikwan. Mengingat jabatan Nur Ikwan yang diakui terdakwa lebih tinggi darinya.
"Saya tidak pernah mengetahui SPJ fiktif nurikwan sebagai bendahara pengeluaran,"Pungkasnya.