Terus Menatap JPU Saat Pembacaan Pledoi, Buni Yani Dinilai Hina JPU.
Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali dilanjutkan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip
Editor:
rida
Terdakwa Buni Yani menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (3/10/2017). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara setelah dinilai bersalah mengunggahan potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Permintaan penahanan kepada Buni Yani pun tidak digubris hakim.
"Semua yang bersidang di sini agar saling menghormati dan menahan diri. Kita semua hadir mendengarkan pleidoi. Sekali lagi, semua yang hadir di sini harus menghormati persidangan ini," tandasnya.
Jaksa Irfan Wibowo yang dikonfirmasi setelah sidang menjelaskan alasannya marah di dalam sidang.
"Saat penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa menatap kami. Tatapannya fokus ke saya," ungkap Irfan.
Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Gara-gara Lirikan Mata Buni Yani, Jaksa Marah di Dalam Sidang
Berita Terkait