Ikut Serta Dalam Proyek e-KTP, KPK Panggil Keponakan Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo,
TRIBUNJAMBI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Jumat (13/10/2017).
Irwanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).
Dalam kasus e-KTP, KPK sempat menjerat Setya Novanto sebagai tersangka.
Namun, status tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu dibatalkan setelah ia memenangkan gugatan praperadilan.
Baca: Miris, Derita Abdul Rasyid, Usia 8 Bulan Berat Badan Hanya 3.2 Kg. Butuh Susu Rp 311.000 perkaleng
Baca: Tertimpa Tiang Gawang Saat Pelajaran Olahraga, Siswa Kelas III SD Ini Meninggal Dunia
Baca: Semakin Memanas, Ini Ancaman Korea Utara Kepada Trump Jika Berani Macam-macam
"Irvanto Henra Pambudi Cahyo dipanggil sebagai saksi atas tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).
Selain Irvanto, KPK juga memanggil pensiunan Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri, Ruddy Indarto Raden dan pihak swasta, Yu Bang Tjhiu alias Mony.
Baca: Okupasi Ancam Hutan Sarolangun. Tidak Hanya Melibatkan Masyarakat Setempat Tapi Juga Pendatang.
Baca: Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Sarolangun Dicap Nakal
Baca: Konsep RTH di Batanghari, Bangun Pedestarian di Depan Rumah Dinas Bupati
Ada pula mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto, yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri.
Irvan yang merupakan keponakan Novanto, adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.
Baca: Kejari Akan Tindak Proyek yang Tak Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Didenda Rp1 Miliar
Baca: Kondisi Tabung Gas Penyok-penyok, Warga Bulian Mesti Teliti Saat Membeli
Saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017), Irvan mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan yang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati.
Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut Irvan, undangan untuk berkumpul di Ruko Fatmawati itu disampaikan salah satu pengusaha percetakan yang ia tidak ingat lagi namanya.
Di Ruko tersebut berkumpul sejumlah pengusaha di bidang percetakan.
Irvan mengatakan, dalam pertemuan itu dibahas soal rencana pekerjaan berupa pengadaan KTP nasional. Ia pun berencana mengikuti pekerjaan tersebut.
Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.
Beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya menjelaskan bahwa mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek e-KTP.
Saat itu, mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.
Andi kemudian membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Menurut salah satu anggota Tim Fatmawati yang pernah bersaksi di pengadilan, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, siapa pun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat dalam Tim Fatmawati akan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP.
Menurut Bobby, Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.