Anggota DPRD Digerebek Tidur di Rumah Janda. Ini Kronologi sampai Visumnya
Seorang rumah janda di Tulungagung digerebek warga karena diketahui ada tamu pria yang menginap di rumahnya.
Sebelum menjalani visum, Dul salah satu warga meduga jika MU dan NK sudah mempunyai dua orang anak yang diperoleh dari hasil kumpul kebonya tadi.
Marga menjelaskan jika NK janda seharusnya tidak ada hasil yang menunjukkan jika ia telah berzinah.
4. Hasil Visum
Diketahui, setelah digerebek di rumahnya NK langsung diamankan oleh pihak yang berwajib dan diminta untuk melakukan visum.
Hasil visum tersebut nantinya akan menjadi dasar jika istri dari MU menuntut adanya kasus perzinahan yang dilakukan oleh MU.
Dilansir dari Surya, hasil visum yang dijalani NK sudah keluar.
Hasil tersebut menyebutkan jika tidak ada praktek kumpul kebo atau perzinahan seperti apa yang dituduhkan warga kepada MU dan NK.
Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Isdiawan jika hasil visum tersebut dikeluarkan RS Bhayangkara Tulungaung.
"Visum itu kan cepat, hasilnya bisa langsung diketahui. Saat itu penyidik saya perintahkan untuk bertanya langsung ke dokter. Hasilnya negatif, tidak ada bekas bersetubuhan," terang Maga, Jumat (13/10/2017).
Namun, hasil visum tersebut belum bisa diterima secara resmi.
Secara administrasi hasil visum baru bisa diambil pada Senin (16/10/2017).
5. Hukuman untuk MU
Meskipun tidak terbukti adanya tindakan perzinahan MU tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir dari Surya, seorang anggota DPRD yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan jika MU sudah melanggar hukum adat.
Di Desa waktu bertamu maksimal adalah pukul 21.00, jika lebih maka akan digerebek dan pelaku akan mendapatkan sanksi dari warga.
Jadi walaupun tidak terbukti berzinah, MU tetap melanggar hukum adat.
Pelanggaran hukum adat bagi anggota dewan sama saja melanggar asas kepatutan.
“Apa ya patut seorang anggota dewan menginap di rumah janda dan bukan istrinya. Secara moral sudah tercederai,” katanya. (TribunWow.com/Bima Sandria)
