Terungkap Audit BPK Terhadap Freeport. Ini 6 Temuan Mencengangkannya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merilis hasil audit terhadap pemeriksaan atas kontrak karya PT. Free

Editor: rida

BPK menemukan bahwa Freeport Indonesia mengirim konsentrat sebanyak tujuh invoice dengan berat 10.122,186 ton.

Freeport belum mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Akibatnya pemerintah kehilangan potensi perolehan PNBP dari penggunaan kawasan hutan.

Padahal, Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 2004 menetapkan 13 perusahaan tambang berada di hutan lindung dan wajib mengurus IPPKH . Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari 13 perusahaan tersebut, Freeport saat ini belum memperoleh IPPKH.

Baca: Bukan Cuma Partai Baru, Parpol Lama Juga Tetap Diverifikasi

Baca: Dilantik 16 Oktober, Anies Sandi Mesti Bersabar Tunggu Jadwal Pasti dari Istana

Terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi Freeport senilai US$ 1,43 juta atau senilai Rp 19,43 miliar.

Jumal ini seharusnya masih ditempatkan pada Pemerintah Indonesia.

Dalam catatan BPK, hasil reklamasi peta reklamasi melalui Geographic Information System (GIS).

Terdapat beberapa blok reklamasi sepanjang tahun 2005-2015 yang tumpang tindih dan diklaim berulang kali.

Sehingga terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi senilai US$ 1,43 juta.

Peningkatan porsi kepemilikan saham Pemerintah Indonesia melalui mekanisme divestasi saham Freeport berlarut-larut.

Baca: Cuma Karena Hal Sepele, Emak-Emak Ini Berkelahi. Satu Tewas Sedangkanya Satunya Lagi

Baca: Defisit BPJS Kesehatan Kian Membengkak, Diprediksi Lebih dari Rp 10 Triliun.

Kontrak Karya menetapkan bahwa divestasi sebesar 51% paling lambat dilakukan 20 tahun setelah perjanjian ditandatangani atau pada Desember 2011.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved