Lulusan Terbanyak Menganggur Berdasarkan Data Statistik Bikin Kepala Geleng-Geleng
Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 10 persen dari 7,01 juta orang berstatus pengangguran
TRIBUNJAMBI.COM - Apakah lulusan SMK akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan bila dibandingkan lulusan SMA?
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ternyata terbanyak menganggur dan belum mendapat tempat bekerja.
Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 10 persen dari 7,01 juta orang berstatus pengangguran.
Data itu tertuang dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2017.
Hal tersebut diungkapkan, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker RI, Bambang Satrio Lelono disela-sela pencanangan Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing, di Makassar, Senin (2/10/2017).
Menurut Bambang, dilihat data angka pengangguran terbuka berdasarkan pendidikan, mayoritas itu lulusan SMK, nomor dua lulusan SMA, dan ketiga Politeknik.
"Lulusan SMK banyak yang nganggur, ini memang unik. Kenapa malah justru lulusan SMK yang banyak nganggur, padahal mereka lulusan siap pakai di dunia kerja," ungkapnya.
Tingginya jumlah pengangguran dari lulusan SMK, kata Bambang, berdasarkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2017.
Dari data BPS periode Februari 2017 itu, dari 131,55 juta orang yang masuk sebagai angkatan kerja, tercatat 124,54 juta orang yang bekerja. Sisanya yakni 7,01 juta orang berstatus pengangguran.
Dengan fenomena yang terjadi saat ini, Kemenaker akan melakukan pembenahan berdasarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK.
Dimana 12 Kementerian atau Lembaga Negara yang mendapatkan perintah pembenahan SMK.
Khusus Kemenaker, ada empat arahan khusus yang mesti dilakukan untuk mendongkrak kualitas alumnus SMK.
Pertama perihal pendataan lulusan SMK, baik itu kualifikasi, kejuruan dan tempatnya. Kedua perihal fasilitasi siswa SMK untuk melakukan praktik di BLK.
Ketiga perihal revitalisasi BLK. Keempat perihal penyelesaian standar kompetensi.
Keempat poin inilah yang menjadi tindak lanjut Inpres Nomor 9 Tahun 2016 untuk Kementerian Ketenagakerjaan. (*)