Pengakuan Agus Sopir Mobil yang Membawa 125 Paket Ganja Seberat 252 kg. Ternyata Dia Diupah Sebesar
Agus, warga Tanah Tinggi, Tangerang harus berurusan dengan anggota Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ini lantaran Agus tidak teliti dalam menerima or
TRIBUNJAMBI.COM- Agus, warga Tanah Tinggi, Tangerang harus berurusan dengan anggota Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Ini lantaran Agus tidak teliti dalam menerima orderan paket pengiriman barang.

Ternyata barang yang dikirimnya berisi paket ganja.
Tidak tanggung-tanggung, dalam mobil box miliknya bernopol T 1590 DG, Agus mengangkut keranjang berisi jeruk busuk beserta 125 paket ganja seberat 252 kg.
Baca: Fahri Hamzah :Kasus Setya Novanto Adalah Proof Bahwa KPK Itu Fiksi Semua Isinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan oleh komplotan pelaku, Agus diupahi Rp 700 ribu.
"Jadi Agus ini biasa menerima order angkut barang di Pasar Tanah Tinggi Tangerang, lalu dia dapat order mengantar jeruk ke Karawang, diberi upah Rp 700 ribu," terang Argo.
Argo melanjutkan Agus hanya bertugas mengantarkan barang, sementara yang memasukkan keranjang itu ke mobil miliknya ialah dua kuli angkut barang.
Setelah 20 keranjang jeruk dimuat ke mobil box, Agus bersama seorang bapak tua lalu bergegas ke Karawang.
Dalam perjalanan bapak tua itu berkomunikasi dengan tiga orang lain yang menumpang Xenia bertugas mengawal Agus.
"Pak Tua ini lalu memberi Agus uang dan turun di dekat TVRI. Lalu mobil Xenia bersama tiga orang lainnya tetap mengawal Agus," terang mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Sialnya, saat itu Senin (25/9/2017) ketika melintas di jalan Ladogi RE Martadinata, Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Mobil yang dikemudikan Agus diberhentikan petugas.
"Saat itu harusnya yang lewat mobil dengan nomor polisi ganjil tapi mobil box ini genap lalu diberhentikan," ungkap Argo.
Agus, kooperatif dengan petugas.
Dia menghentikan mobil dan mengakui kesalahannya.
Saat mobil berhenti, petugas polantas tersebut mendapat keanehan.
Ini karena mobil box itu mengangkut 20 keranjang berisi jeruk busuk.
Lalu petugas memeriksa keranjang jeruk dan mendapati ada paket di dalamnya.
Argo melanjutkan selain menghentikan mobil box, anggota juga menghentikan sebuah mobil Xenia bernopol T 1590 DG yang ternyata mengawal mobil box.
"Mendengar mobil box hendak dibawa ke Polda Metro, tiga orang yang ada di dalam mobil Xenia tiba-tiba kabur. Akhirnya mobil box dan sopirnya Agus serta mobil Xenia dibawa ke Polda Metro," terang Argo.
Terpisah Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak lalu melakukan penyelidikan dan memeriksa Agus.
Pada petugas, Agus mengaku mendapat orderan mengantar buahjeruk dari Pasar Tanah Tinggi Tangerang ke Karawang.
Agus juga mengaku sama sekali tidak mengenal tiga pengawal di mobil Xenia.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan akhirnya Agus memberikan keterangan soal ciri-ciri tiga pengawal yang ada di mobil Xenia, sampai akhirnya dilakukan penangkapan pada AEL pada 28 September 2017 pukul 22.00 WIB di pos pintu irigasi Desa Cirejeg, Karawang, Jawa Barat.
"Memang peran tiga tersangka di mobil Xenia termasuk AEL itu mengawal. Dua pelaku lain masih dalam pencarian petugas. Sang sopir, Agus sama sekali tidak terlibat, dia tidak tahu kalau keranjangjeruk busuk yang dibawanya itu berisi paket ganja," terang Jean Calvijn.
Atas perbuatannya, AEL dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah.