Wabup Sebut Dishub Telah Cicil Temuan BPK
Dari hasil audit laporan keuangan tahun anggaran 2016 lalu, pihak BPK RI menemukan kerugian negara sebesar Rp 273 juta.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Dari hasil audit laporan keuangan tahun anggaran 2016 lalu, pihak BPK RI menemukan kerugian negara sebesar Rp 273 juta.
Pihak BPK pun merekomendasikan agar dua OPD di Kabupaten Tebo mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas daerah.
Dua OPD tersebut adalah Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo yang telah masuk dalam daftar catatan BPK RI.
Hingga saat ini Dishub Tebo yang telah menyicil mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.
Hal ini dikatakan Wakil Bupati Tebo Syahlan Arfan kepada awak media Kamis kemarin.
Dijelaskannya jika pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar dua OPD tersebut agar segera mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Sudah kita minta agar segera mengembalikanya ke kas daerah. Cuma sampai sekarang baru Dishub yang mengguyur mengembalikan kerugian itu,"kata Wabup lagi.
Saat disinggung berapa kerugian negara yang sudah dicicil Dishub ia masih enggan merinci terlalu jauh.
"Berapa yang sudah diguyur saya lupa, yang jelas saya minta ini sesegera mungkin dikembalikan," pungkasnya.