Inilah Ancaman Sanksi Bagi SM Oknum PNS Lapas Tebo yang Tertangkap Tangan Bawa Narkoba

Pasca ditahan di Polres Tebo kini SM (56), PNS Lapas Tebo dipindahkan ke Lapas Kelas II B Muaro Tebo. Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebo Rosand

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Suci Rahayu PK

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO -

Pasca ditahan di Polres Tebo kini SM (56),  PNS Lapas Tebo dipindahkan ke Lapas Kelas II B Muaro Tebo. Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebo Rosandi saat ini SM masih dalam penyelidikan dengan status P-18/P-19.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Jambi Bambang Palasara menjelaskan jika tersangka ditangkap OTT (Operasi Tangkap Tangan) maka ancamannya diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Hanya saja menurut Bambang, ada proses yang harus dilalui seperti menunggu proses inkrah..

Berbeda dengan status pelaku non OTT seperti korban atau pengguna maka jika sadar untuk bertobat akan diajukan rehab.

Hal ini seperti yang terjadi pada seorang pegawai rumah tahanan Kerinci yang direhab ke Batam.

Pasca direhab petugas tersebut dapat kembali bertugas seperti biasa.

" Tapi kalau statusnya OTT pak Menteri bilang lanjutkan pak Kanwil. Bukan hanya terkait administrasi hingga pemberhentian tidak hormat tapi diserahkan ke penegak hukum," ujar Bambang.

Dijelaskan Bambang jika seluruh jajaran KemenkumHAM Jambi juga sudah melaksanakan tes urine, yang dilakukan secara dadakan.

SM diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Tebo  Minggu (13/8). SM diamankan, bersama AK, (26), 

SM ditangkap di satu diantara Rumah Makan di  Rt. 05 Desa Bedaro Rampak Kel.Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah.

Mereka ditangkap dengan barang bukti,  6 (enam) paket shabu,  7 buah plastik klip bekas,  1 buah gulungan lakban hitam untuk pembungkus shabu,  2 lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000, 1 Unit Handphone Merk Nokia 105 warna hitam,  1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 Unit Handphone Samsung J1 warna hitam milik  MS.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved