90 Paket Sabu Ditemukan Di Tong Sampah

Seorang waria di ringkus anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Pasalnya ia adalah seorang pengedar narkoba, barang bukti puluhan p

Penulis: Rohmayana | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
ilustrasi bb sabu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang waria di ringkus anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi,

Pasalnya ia adalah seorang pengedar narkoba, barang bukti puluhan paket sabu disita. Kini diamankan di Polda Jambi.

Tersangka yakni Iwansyah (29) warga Jalan Tawakal, Lorong Kampung Nelayan, RT 05, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari melalui Kasubdit I, AKBP Imam Tarmudi, menyebutkan, penangkapan dilakukan Sabtu (16/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya Jalan Tawakal Lorong Sentral," ujar AKBP Imam Tarmudi, Senin (18/9).

Menurutnya, tersangka yang merupakan Waria ini adalah pengedar.

Dia mendapatkan narkoba dari bandar berinisial H yang kini masih diburu, "Tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Tanjab Barat," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, setiap transaksi dari bandar, tersangka mengambil barang bukti di tong sampah.

Setelah itu dipaketkan kembali menjadi beberapa paket dengan berbagai ukuran. Mulai dari paket Rp200 hingga Rp350 ribu.

"Tersangka juga mengaku mengedarkan narkoba sejak Juli 2017. Selama ini sudah 7 kali menerima sabu dari Bandar berinisial H," jelasnya.

Barang bukti yang disita yakni 1 buah dompet warna hitam berisikan 90 paket sabu dengan berbagai ukuran. Kasus ini masih dalam pengembangan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved