Kok Bisa Gajinya Keluar ke Rekening, Tapi Orangnya Tidak Ada, Siapa Orang itu?

Ketua Majlis Hakim Khairuluddin mempertanyakan oknum di balik gaji fiktif untuk eselon III di Pemerintahan Provinsi Jambi, bahkan ia sempat menyampai

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Ketua Majlis Hakim Khairuluddin mempertanyakan oknum di balik gaji fiktif untuk eselon III di Pemerintahan Provinsi Jambi, saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (13/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Majlis Hakim Khairuluddin mempertanyakan oknum di balik gaji fiktif untuk eselon III di Pemerintahan Provinsi Jambi, bahkan ia sempat menyampaikaKetua Majlis Hakim Khairuludn rasa penasarannya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (13/9/2017).

Seperti terlihat saat sidang atas terdakwa Mulyadi, dengan agenda pemeriksaan sembilan sakai saksi sempat memunculkan pertanyaan.

"Kok bisa gajinya keluar, dikirim melalui rekening, tapi okunmnya tidak ada. Pertanyaannya pake KTP siapa? Rekening Siapa? Siapakah orang itu?,"Ujarnya di sela persidangan.

Telebih jumlah uang yang dibayarkan tak swdikit, hasil pemeriksaan inspektorat sejak Januari 2013 hingga April 2016 mencapai 4,6 Milyar.

Dalam persidangan tersebut, Khairuluddin juga menanyakan kepada para saksi terkait prosedur pembayaran gaji.

Tak hanya itu ia juga menanyakan kepada para saksi terkait kewenangan pembayaran gaji yang di beda-bedakan.

Seperti pengakuan kesembilan saksi yang merupakan juru pembayaran gaji di setiap biro yang hanya di beri kewenangan membayarkan gaji hanya untuk eselon I dan II.

Sementara, untuk pembayaran gaji bagi Eselon III yang saat ini dipersoalkan dan eselon IV justru dibebankan kepada terdakwa Mulyadi.

Yang notabene hanya staf bendahara pengeluaran di biro setda Provinsi Jambi.

"Aturannya dari mana?,"Tanya ketua Majelis Hakim.

"Itu berdasarkan SK Sekda waktu itu, karna pembayaran gaji untuk eselon III Melalui rekening. Untuk eselon I dan II manual,"Jawab salah seorang saksi.

"Memang sudah aturannya dari dulu,"Timpal saksi lainnya.

Dalam keterangan para saksi juga menyebutkan jika dari hasil cetak PDE selanjutnya mengajukan kepada Mulyadi untuk pencairan gaji eselon I dan II.

Seperti terlihat terdakwa melalui penasehat hukumnya jiga menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada para saksi.

"Para saksi untuk koreksi kesalahan siapa yang bertanggung jawab, Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dalam pembayaran gaji?," tanya PH terdakwa.

"Kami pak,"Jawab salah seorang saksi.

Sidang yang berlangsung hampir dua jam lamanya, ketua majelis hakim kembali menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved