Kurir Sabu dari Dalam Lapas Jalani Persidangan
Susanto als Pekok nenjalani persidangan sebagai terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (12/9/2017).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Susanto als Pekok nenjalani persidangan sebagai terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (12/9/2017).
Dalam persidangan tersebut Jaksa menghadirkan dua saksi. Yakni Sudarmai als Damik yang juga saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Serta Nurhasana selaku ketua RT tempat tinggal terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, saksi Damik mengakui sebelumnya telah melakukan percakapan via telpon konferesi yang di lakukan dengan terdakwa dan satu lagi tersangka Aan yang masih DPO.
Dimana saksi menawarkan terdakwa Susanto untuk menjual sabu. Sabu tersebut sebagai mana di katakan saksi diberikan dari salah seorang terpidana dari dalam lapas.
"Jadi sebelummya kamu nelpon terdakwa kemudian di telkomfrensikan dengan Aan," tanya Ketua Majelis Hakim, Makaroda Hafat yang di benarkan oleh saksi.
Selanjutnya saksi mengirimkan dua paket sabu sebanyak 7,5 jie.
Namun naas, barang bukti belum sempat di pasarkan, terdakwa berhasil di bekuk aparat kepolisian.
Saksi Nur Hasanah mengatakan, dirinya tak melihat langsung barang bukti sabu saat penggerebekan berlangsung.
"Saya di kasitau poliso, dipanggil kesana. Tapi tidak melihat langsung barang buktinya,"Ujar saksi saat di tanya ketua majelis hakim, Makaroda Hafat.