Ceker, Napi Lapas Kelas IIA Jambi Yang Tersangkut Narkoba, Bantah Keterangan Saksi
Terdakwa Hendrianto alias Ceker membantah keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (5/9/2017)
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa Hendrianto alias Ceker membantah keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (5/9/2017)
Ia mengaku barang tersebut bukan miliknya," Itu bukan punya saya,"katanya saat ditanya ketua majlis hakim.
Namun terdakwa Muhammad Dwi tak kembantah jika ganja tersebut adalah pesanan miliknya.
Ia mengatakan hanya memesan ganja dari luar lewat perantara Ceker.
"Berarti kamu minta tolong carikan barang dari luar sama ceker, trus ceker yang meminta tolong ke Sarbaeni untuk mencarikan, begitu kan," Ujar Ketua Majlis Hakim, Arfan Yani.
Kedua terdakwa sendiri merupakan terpidana atas kasus narkoba yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas klas IIA Jambi.
Usai mendengar keterangan ketiga saksi, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.
Seperti diketahui sidang yang berlangsung pada Selasa sore digelar dengan agenda keterangan saksi.
Ketiga saksi yakni Rido Setiadi, Beny Oktora dan Ruslan yang merupakan sipir lapas kelas IIA Jambi.
Kasus peredaran satu kilogram ganja kering ini terungkap pada Januari 2017 lalu.
Dimana salah seorang sipir bernama Sarbaeni tertangkap tangan membawa plastik berisi Ganja kering saat akan masuk ke dalam Lapas.