Kakaknya Tersangka KPK, Sekjen PAN Bilang Begini

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Wali Kota Tegal

Editor: Nani Rachmaini
Kompas.com / Dani Prabowo
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Siti adalah kakak kandung Eddy.

Siti ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana jasa kesehatan rumah sakit Kardinah dan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kota Tegal Tahun 2017.

"Saya intinya sebagai warga negara yang baik tentu kita mendukung penegakan hukum dan itu konsekuen. Jadi memang yang berdasarkan prosedur hukum yang memang berlaku, ya kita hormati, kita tegakan hukum yang ada," kata Eddy, usai membesuk Siti, di tahanan C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/9/2017).

"Yang bersalah dinyatakan bersalah. Kalau memang tidak bersalah, ya jangan dinyatakan bersalah, apalagi dipaksakan bersalah, gitu. Tapi kita hormati dan kita junjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Eddy.

Eddy tak mau mengomentari soal kasus hukum Siti, karena mengaku tak mengetahui pokok permasalahannya seperti apa.

Ia juga menyebut tak ada pembicaraan apakah Siti merasa jadi korban di kasus ini.

"Saya enggak ada pembicaraan seperti itu," ujar Eddy.

Saat keluar dari gedung KPK beberapa waktu lalu, Siti merasa menjadi korban Amir Mirza Hutagalung.

Amir diketahui sebagai Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes. Pria yang kerap disebut sebagai teman dekat Siti itu juga dijaring KPK.

Wali Kota Tegal ditangkap KPK terkait dengan dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah di Tegal.

Selain Siti Masitha, KPK juga menetapkan pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka.

Amir merupakan orang kepercayaan Siti. Posisinya itu membuatnya cukup disegani di Tegal.

KPK menyita uang sebesar Rp 200 juta dari rumah Amir yang juga dijadikan rumah pemenangan bagi Siti Masitha sebagai calon wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Tegal 2018.

Menurut KPK, uang tersebut merupakan bagian dari uang sebesar Rp 300 juta dari U yang merupakan Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah.

Sementara itu, sisa Rp 100 juta itu ditransfer masing-masing Rp 50 juta ke dua rekening Amir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved