Dalam 8 Bulan, Wali Kota Tegal Kantongi Uang Suap Rp 5,1 Miliar

Total uang suap yang diterima Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno (SMS) dan tangan kanannya yang juga pengusaha, Amir Mirza (AMH) selama delapan b

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jateng
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (29/8) pukul 17.50. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Total uang suap yang diterima Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno (SMS) dan tangan kanannya yang juga pengusaha, Amir Mirza (AMH) selama delapan bulan terakhir mencapai Rp 5,1 miliar.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan uang itu didapatkan keduanya dari ‎suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah.

Kemudian fee proyek pengadaan barang jasa Pemerintahan Tegal, dan setoran dari para Kepala Dinas.

"Selama Januari-Agustus 2017, total keduanya mendapatkan Rp 5,1 miliar termasuk dari pemberian diduga dari setoran bulanan kepala dinas, fee proyek, dan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah," tutur Agus, Rabu (30/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Basaria Penjaitan menuturkan uang miliaran rupiah itu diduga hendak digunakan Siti Mashita alias Bunda Siti dan Amir Mirza untuk membiayai pencalonan keduanya di Pilkada 2018 mendatang.

"Uang itu untuk Pilkada berikutnya, menurut info SMS akan berpasangan dengan AMH," tambah Basaria.

Diketahui Amir Mirza yang merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes merupakan tim sukses pasangan Siti Mashita-Nursholeh dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem dan sejumlah partai lain.

Amir Mirza disebut bakal mendampingi Siti Mashita dalam Pilkada Tegal 2018 mendatang.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Cahyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari kedepan di tempat yang berbeda.

Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK (gedung lama KPK), Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Selain ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam OTT terdapat lima orang lainnya yang juga turut ditangkap KPK, yakni Agus Jaya, Imam Permana, Umi Hayatun, Imam Mahradi, dan Akhbari Chintya Berlian. Namun, kelima orang tersebut dibebaskan Komisi Pemberantasan Korupsi dan masuh berstatus saksi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved