SMAN 12 Terapkan Full Day School

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres), akan membatalkan Permen Nomor 23 tahun 2017 yang dibuat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendi

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: rida
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Tampak Orangtua Siswa yang Sedang Mendaftarkan Anaknya di SMAN 12 Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres), akan membatalkan Permen Nomor 23 tahun 2017 yang dibuat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan sekolah lima hari atau full day school (FDS).

Hanya saja, Perpres tersebut belum diterbitkan. Sedangkan beberapa sekolah, khususnya di Jambi, sudah ada yang menjalankan program FDS tersebut.

SMA Negeri 12 Jambi, merupakan sekolah pertama yang menjalankan program FDS di Kota Jambi. Saat ini, program itu masih dijalankan pelajar.

Karnama, Kepala Sekolaha SMAN 12 mengatakan, pihaknya menjalankan instruksi dari Permen untuk menjalankan sekolah lima hari. Dan, hingga saat ini tidak ada keluhan maupun kendala yang dihadapi pelajar dalam kegiatan belajar mengajar.

"Kita menjalankan Permen sekolah lima hari. Itu kita ambil setelah melalui kesepakatan bersama antara pelajar, guru, dan disetujui dinas. Untuk sekarang kita belum tau apa isinya Perpres itu. Tapi, menjelang Perpres itu turun, kita tetap jalankan program FDS," bilang Karnama, Selasa (28/8) yang ditemui di kantornya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved