Besok Siang, Remisi 2.246 Narapidana Diumumkan
Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72, sebanyak 2.246 narapidana dilingkungan UPT Lapas di Jambi mendapat remisi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: rida
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72, sebanyak 2.246 narapidana dilingkungan UPT Lapas di Jambi mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Hal ini disampaikan Bambang Palasara, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi saat dikonfirmasi via telpon, Rabu (16/8/2017) malam.
"Jumlahnya 2.246 tidak jauh beda dengan jumlah yang kita ajukan kemarin,"ujarnya via telpon.
Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan hak dari warga binaan sesuai yang diatur dalam Undang Undang nomor 12 tahun 1995.
Namun tentunya pemberian remisi harus memenuhi ketentuan yang telah diatur.
"Semua lapas ada yang dapat remisi, detailnya nanti akan kita jelaskan lagi pada saat pemberian remisi,"katanya.
Untuk pemberian remisi sendiri kata Bambang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (17/8/2017).
"Besok dilaksanakan di lapas sekitar pukul 11 siang, setelah upacara kemerdekaan,"ujar Bambang.
"Rencananya besok diberikan langsung oleh pak gubernur setelah upacara kemerdekaan,"pungkasnya.