KDRT
Kemungkinan Kasus KDRT Lebih Banyak Jika Korban Melapor
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tebo mencatat sudah terdapat pelaporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT)
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tebo mencatat sudah terdapat pelaporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejumlah 4 kasus terhadap perempuan.
Sementara pada 2016 ada 13 kasus laporan pada perempuan terkait KDRT.
Data hingga Juni, menunjukan kasus KDRT masih terjadi di masyarakat.
" Artinya sudah ada keberanian untuk melaporkan kalau dulu kan masih aib," ketua P2TP2A, Lulus Rasika kepada Tribun Selasa (15/8).
Ditambahkannya korban KDRT seharusnya tak sungkan melaporkan ke Polres atau P2TP2A Kabupaten Tebo.
Kemungkinan jumlahnya lebih dari itu sebab tidak semua melaporkan.
" Kemungkinan masih banyak, sehingga kita menumbuhkan kesadaran kepada ibu rumah tangga agar ada efek jera kepada pelaku," tambah Lilis.
.
Setelah mendapat laporan langkah yang akan ditempuh biasanya berupa Pendampingan dengan upaya hukum sesuai dengan permintaan korban.
Upaya menempuh mediasi hingga menempuh jalur hukum akan didampingi. Namun sebagian besar masih memilih jalur mediasi sehingga kasus tersebut tidak sampai ke ranah hukum.
" Ranah hukum itu jalur terakhir jika tak bisa dimediasi," ujarnya.
Dijelaskannya agar masyarakat menghindari pernikahan diri untuk mencegah perceraian, upayakan saling pengertian antar pasangan dan menempuh jalur kekeluargaan.