Yaelah, Pegawai Lapas Yang Mau Pensiun Ini Ketahuan Pesan Sabu

Tersangka yang diamankan, yakni AK, (26), warga Kecamatan Rimbo Bujang, dan SM (56), seorang pegawai di L

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Dua orang diamankan Satuan Reserse Polres Tebo, Minggu (13/8).

Tersangka yang diamankan, yakni AK, (26), warga Kecamatan Rimbo Bujang, dan SM (56), seorang pegawai di Lapas Tebo.

AK ditangkap di Jalan Lintas Pal II Tebo, sedangkan SM ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.

Barang bukti yang diamankan di antaranya enam paket sabu, uang Rp 200 ribu, dan yang lainnya.

Penangkapan ini berawal dari anggota Tim Opsnal Resnarkoba mendapatkan informasi akan ada seseorang yang akan mengantar sabu ke Lapas Muaro Tebo dari Rimbo Bujang menggunakan sepeda motor warna hitam.

Setelah melakukan lidik, tim langsung melaksanakan pembuntutan. Pukul 15.00 dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan AK

"Selanjutnya dilakukan introgasi kepada AK, dan mengatakan dia akan mengantar sabu yang dipesan oleh seseorang di LP Klas IIB Muaro Tebo dan akan dijemput oleh oknum petugas Lapas Tebo," ujar Kapolres tebo AKBP Budi Rachmat, melaui Kasat Narkoba AKP M Ruhyat.

Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mengetahui petugas Lapas Tebo yang akan menerima sabu.

Dijelaskannya sekitar pukul 16.00 di sebuah rumah makan polisi berhasil mengamankan SM, yang menerima sabu. Barang bukti diamankan di Polres tebo untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved