Menguak Fakta Hiburan Malam Jambi

Ada Lady Escort Plus dan Striptis di Kota Jambi, Ini Tanggapan Kepala Satpol PP

Pihaknya memberikan toleransi kepada pebisnis family karaoke untuk menyediakan lady escort, selama hanya untuk menemani tamu

Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUN JAMBI
Pertunjukan seksi dancer di sebuah klub malam Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi tidak terlalu merisaukan terkait keberadaan lady escort yang menemani pria dewasa bernyanyi ria di family karaoke.

Padahal fakta yang ditemukan Tribun, selama ini lady escort banyak yang berprofesi ganda. Selain menemani nyanyi, mereka juga banyak yang melanjutkan ke striptis, bahkan hubungan kencan semalam di hotel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Yan Ismar mengakui pihaknya juga menemukan adanya pemandu lagu di beberapa tempat karaoke. Tapi pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan, dan menganggap masih dalam batas wajar.

Baca: Pengakuan Penyewa Striptis di Jambi: Makin Disawer Makin Erotis

Pihaknya memberikan toleransi kepada pebisnis family karaoke untuk menyediakan lady escort, selama hanya untuk menemani tamu berkaraoke ria di dalam ruangan.

"Boleh tapi pemandu karaoke tidak diperbolehkan melakukan prostistusi ataupun striptis,” ucapnya.

Terkait pertunjukan striptis, dia mengaku pihaknya pernah menemukan. Menurut dia tak ada sanksi hukum untuk pertunjukan striptis, walau begitu pihaknya tidak mengizinkan hal itu berlangsung.

Sementara bila prostitusi, ujarnya, sudah jelas ada aturannya. “Itu (prostitusi) baru melanggar hukum," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/8).

Baca: Menelusuri Striptis Panggilan di Jambi: Nanti Orangnya Saya Ajak, Cantik-cantik kok!

Yan Ismar mengaku bahwa belum ada ditemukan wanita striptis ataupun sedang melakukan porstitusi di tempat karaoke.

"Belum ada, tapi yang jelas jika ditemukan akan kita tindaklanjuti. Tempat karaoke itu juga akan kita sanksi,” ucapnya. Sanksi terberat, ucapnya, bisa dilakukan pencabutan izin usaha.

Sementara Kasubdit IV Kekerasan Anak dan Wanita (Renata), AKBP Herry Manurung, saat dikonfirmasi menegaskan tempat karaoke keluarga tidak boleh jadi tempat tarian striptis. (tim)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved