Ini yang Dilakukan Disdik Provinsi Bila Ada Perpeloncoan

"Kita terima pengaduan ya. Jika ditemukan sekolah yang melakukan MOS melanggar Permen 18/2016, maka kepala sekolah akan dikenakan sanksi"

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Siswa baru SMPN 8 Kota Jambi diberikan ilmu pendidikan karakter dan pembuka pelajaran-pelajaran penting di sekolah pada Masa Orientasi Siswa yang dilangsungkan Selasa (18/7) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tomy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan surat edaran untuk seluruh sekolah, agar tidak menggelar masa orientasi siswa (MOS). Pengenalan kepada siswa diganti jadi pengenalan lingkungan sekolah (PLS) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Heryanto, menegaskan bagi sekolah yang ketahuan masih melakukan MOS, maka akan dikenakan sanksi. Semisal kepala sekolah akan dimutasi atau diberhentikan dari jabatannya.

"Kita terima pengaduan ya. Jika ditemukan sekolah yang melakukan MOS melanggar Permen 18/2016, maka kepala sekolah akan dikenakan sanksi. Kepala sekolah akan diberhentikan atau mutasi," katanya, Selasa (18/7).

Dia mengatakan untuk mewujudkan sekolah aman, orang tua siswa dan masyarakat jangan mendiamkan, harus melaporkan ke dinas pendidikan, jika ada sekolah melakukan pelanggaran.

Agus juga mengatakan jika siswa, guru dan kepala sekolah terbukti melakukan, lalai, atau membiarkan hal-hal yang dilarang, maka pihaknya memberikan sanksi rekomendasi penurunan level akreditasi dan rekomendasi untuk merelokasi atau menutup sekolah yang melanggar peraturan.

"Jelas akan kita tindak tegas, siswa yang baru masuk itu harus diberikan rasa nyaman agar proses belajar mereka meningkat," kata Agus.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved