Majelis Hakim Vonis Alung Satu Tahun 2 Bulan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yeuw Kong Yueh alias Alung dan Siman, terdakwa perkara tindak pidana pencucian

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yeuw Kong Yueh alias Alung dan Siman, terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) diputus bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Barita Saragih, di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/7). Kedua terdakwa divonis berbeda. Alung divonis 1 tahun 2 bulan atau 1,2 tahun sedangkan Siman divonis pidana 1 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak bisa membuktikan jika harta kekayaannya merupakan hasil dari jual beli satwa liar. Dan, aliran dana yang ditransfer ke rekening-rekening saksi tidak bisa dibuktikan.

"Memutus terdakwa Yeuw Kong Yueh alias Alung pidana penjara 1 tahun 2 bulan," sebut majelis hakim membacakan putusannya seraya mengatakan bahwa terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan.

Selain itu, barang bukti berupa satu unit mobil Pajero dan APV diperintahkan majelis hakim untuk dikembalikan. Mobil Pajero dikembalikan kepada pemiliknya Supriyadi, warga Bandung, dan mobil APV dikembalikan ke lising. Sedangkan barang bukti lainnya dirampas negara.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, menuntut tuntutan terdakwa Yeuw Kong Yuleh alias Alung 2 tahun penjara, dan Siman 1 tahun 6 bulan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun JPU menyatakan, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Memohon agar majelis hakim memutus terdakwa Yeuw Kong Yuleg alias Alung dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," sebut Roniul Mubarak, JPU Kejari yang menangani perkara ini membacakan tuntutan.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan membuka rekening atas nama orang lain. Hal itu dilakukan untuk menutupi transaksi yang dilakukan para terdakwa. Alung dan Siman secara pasif melakukan transaksi yang dilakukan dengan rekening istri dari Siman. (udi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved