Jangan Khawatir SIM Anda Mati. Diberi Dispensasi Perpanjangan Hingga 7 Juli

Masyarakat tak perlu khawatir akan surat izin berkendaranya yang belum diperpanjang alias mati. Lantaran telah ditutupnya layanan

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Jangan Khawatir SIM Anda Mati. Diberi Dispensasi Perpanjangan Hingga 7 Juli
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Masyarakat tak perlu khawatir akan surat izin berkendaranya yang belum diperpanjang alias mati. Lantaran telah ditutupnya layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres terdekat.

Pasalnya, bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya, yaitu setelah 23 Juni 2017 - 2 Juli 2017 diberikan toleransi waktu tambahan seminggu hingga 7 Juli 2017.

Hal ini berlaku di seluruh Indonesia. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri no : STR/396/VI/2017.

Dalam hal ini juga, Kepolisian Resor (Polres) Bungo membenarkan hal itu. Kasat Lantas Polres Bungo, melalui KBO Lantas Polres Bungo, Ipda Faisol mengatakan, hal tersebut juga berlaku di Kabupaten Muara Bungo.

"Ini dikarenakan seluruh satpas diliburkan dalam rangka cuti bersama hari raya Idul Fitri dari 23 Juni - 2 Juli 2017," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/6).

Katanya, untuk SIM masyarakat yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang hingga 7 Juli 2017, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan SIM.

"Yang bersangkutan harus membuat SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru," jelasnya.

Ia menambahkan, sama halnya dengan perpanjangan pajak. Juga diberikan waktu tambahan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved